Pegawai Bank di Bandung Gelapkan Dana KUR Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan seorang pegawai bank berinisial II sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aksi yang dilakukan pada periode 2020-2022 ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Tersangka, yang menjabat mantri di KCP bank pelat merah unit Surapati, diduga merekayasa dokumen persyaratan KUR dan mencatut identitas nasabah.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam