KPK Tahan Rudy Ong Chandra, Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa dan menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan KPK. Selain Rudy, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Zahrotus Syifa Kejutkan Asian Youth Games, Sabet Perunggu Teqball

Sultan HB X: Perempuan Bisa Pimpin Keraton Yogyakarta, DIY Tetap Demokratis

Trump Puji Peran Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah di KTT ASEAN

Mantan Karyawan Ashanty Resmi Tersangka, Diperiksa 10 Jam Kasus Tanda Tangan Palsu

DKI Jakarta Cairkan 3 Bansos Utama, Ratusan Ribu Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Juarai GP Malaysia, Kunci Peringkat Kedua MotoGP 2025

Bahlil: Kue Ekonomi Hilirisasi Tambang Wajib untuk Daerah

KTT ASEAN Malaysia: Ratusan Demonstran Pro-Palestina Tolak Trump, Sebut Fasilitator Genosida