Baca berita ala TikTok, coba sekarang

Scan menggunakan HP

www.cnbcindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC). Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018. ROC akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Kasus ini juga melibatkan pencegahan bepergian terhadap tiga orang lainnya terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pengurusan IUP.
Masih Seputar nasional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tDpTJPoPFcYmiG5_0XMVYdyb9SU=/0x345:4080x2644/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027970/original/078589300_1732859541-Gambar_WhatsApp_2024-11-29_pukul_09.35.40_4ca886d2.jpg)
Mensesneg Pastikan Perpres Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Gibran Prioritaskan Ruang Laktasi daripada Gerbong Perokok Kereta Jarak Jauh

Bandung Zoo: Tata Kelola Membaik Drastis, Kini Terseret Kasus Korupsi

Polresta Barelang Gencarkan Sosialisasi Cegah Vape Narkoba di Batam

Menteri Transmigrasi Terjunkan 2.000 Patriot ke 154 Wilayah untuk Kembangkan Potensi Daerah

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Aktor Intelektual Pembunuh Kepala KCP BRI

RSCM Tegaskan Layanan Jantung Anak BPJS Aman Pasca Mutasi Dokter Piprim

Mensos Gus Ipul: Kemensos Fokus Selamatkan Kakak Raya dari Cacingan

Zulkifli Hasan Puji Kades Mungil Ahmad Bajuri: Badan Kecil, Nyali Besar

KPK Ungkap Kode Immanuel Ebenezer Minta Ducati Terkait Kasus K3

Zulhas Sebut Prabowo Satu-satunya Presiden Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945