Hakim Sebut Rudi Suparmono Cemari MA Usai Terima Suap Rp21,9 Miliar

nasional.kompas.com

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebut eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung. Rudi terbukti menerima suap Rp21,9 miliar untuk mengatur kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. Suap ini diberikan agar Rudi menunjuk susunan majelis hakim yang kemudian memvonis bebas Ronald Tannur, sebelum putusan tersebut dibatalkan oleh MA.

Cari berita serupa