Pengadilan Banding Batalkan Denda $500 Juta Donald Trump

image cover

Pengadilan banding New York telah membatalkan denda senilai $500 juta yang dikenakan kepada Donald Trump dalam kasus penipuan sipil. Meskipun pengadilan menyatakan denda tersebut berlebihan dan melanggar perlindungan konstitusional, Trump tetap dinyatakan bertanggung jawab atas penipuan. Kantor Kejaksaan Agung New York, yang membawa kasus ini, berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pembatalan denda tersebut, menegaskan bahwa temuan penipuan tetap berlaku.