Pengadilan Banding Batalkan Denda $500 Juta Donald Trump

Pengadilan banding New York telah membatalkan denda senilai $500 juta yang dikenakan kepada Donald Trump dalam kasus penipuan sipil. Meskipun pengadilan menyatakan denda tersebut berlebihan dan melanggar perlindungan konstitusional, Trump tetap dinyatakan bertanggung jawab atas penipuan. Kantor Kejaksaan Agung New York, yang membawa kasus ini, berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pembatalan denda tersebut, menegaskan bahwa temuan penipuan tetap berlaku.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI