21 Negara Kutuk Proyek Permukiman Israel di Tepi Barat sebagai Pelanggaran Hukum

Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris dan Prancis, menandatangani pernyataan bersama yang mengutuk persetujuan Israel atas proyek permukiman besar di Tepi Barat. Proyek yang dikenal sebagai E1 ini, seluas 12 kilometer persegi di timur Yerusalem, disebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan tidak dapat diterima. Para menteri luar negeri menyerukan pembatalan segera, khawatir proyek ini akan merusak solusi dua negara dan memicu kekerasan lebih lanjut.
Berita Terbaru

Komdigi Tegaskan: Aturan Balik Nama IMEI Ponsel Hanya Hoaks

Kluivert Terpukau Penampilan Maarten Paes Meski Timnas Indonesia Kalah Dramatis

Polisi: Kegagalan Konstruksi Runtuhkan Ponpes Al Khoziny, 50 Santri Tewas

Trump Umumkan Israel-Hamas Sepakati Damai, Sandera Segera Pulang

Totalitas Mawar de Jongh: Turun 7 Kg Demi Peran Penderita Kanker

Emas Antam Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,3 Juta per Gram

Samsung Galaxy S26 Ultra: Warna Orange Mirip iPhone, Bocoran Asli atau Rekayasa AI?

Striker Arab Saudi Akui Sulit Taklukkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Velix Wanggai: Prabowo Komitmen Penuh Kelola Pembangunan Otsus Papua

Hamas Umumkan Kesepakatan Damai, Tukar Ribuan Tahanan dengan Israel