OJK Persempit Gerak Scammer: Rekening Diblokir, Identitas Tercatat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan keuangan dan penipuan (scam). Selain rekening diblokir, identitas pelaku akan terdeteksi dan tercatat, mempersulit mereka untuk membuka akses jasa keuangan atau bahkan mendaftar kerja di sektor tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memberi efek jera dan mengantisipasi penyalahgunaan rekening, didukung oleh sistem pusat aduan masyarakat yang terintegrasi.
Berita Terbaru

Komdigi Tegaskan: Aturan Balik Nama IMEI Ponsel Hanya Hoaks

Kluivert Terpukau Penampilan Maarten Paes Meski Timnas Indonesia Kalah Dramatis

Polisi: Kegagalan Konstruksi Runtuhkan Ponpes Al Khoziny, 50 Santri Tewas

Trump Umumkan Israel-Hamas Sepakati Damai, Sandera Segera Pulang

Totalitas Mawar de Jongh: Turun 7 Kg Demi Peran Penderita Kanker

Emas Antam Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,3 Juta per Gram

Samsung Galaxy S26 Ultra: Warna Orange Mirip iPhone, Bocoran Asli atau Rekayasa AI?

Striker Arab Saudi Akui Sulit Taklukkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Velix Wanggai: Prabowo Komitmen Penuh Kelola Pembangunan Otsus Papua

Hamas Umumkan Kesepakatan Damai, Tukar Ribuan Tahanan dengan Israel