KPK Khawatir RKUHAP Melemahkan Kewenangan Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia khawatir pasal-pasal dalam RKUHAP dapat melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait status lex specialis UU Tipikor dan UU KPK yang berpotensi terabaikan. KPK telah menyerahkan kajian resmi mengenai pasal-pasal yang berpotensi melemahkan tersebut.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

NOC Indonesia Bertemu IOC: Jelaskan Konsekuensi Pembatalan Visa Israel

Begal Berpistol Beraksi di Tambora, Warga Tertembak, Diamuk Massa hingga Kritis

Pemimpin Iran Samakan Trump dengan Hitler: Keduanya Paksakan Keinginan

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Kementerian ESDM: Semua SPBU Swasta Akhirnya Sepakat Negosiasi BBM Pertamina

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United Siapkan Suksesor, Incar Oliver Glasner dari Crystal Palace

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan TKA, Rp53 Miliar Diduga Dikantongi

Penggalian Israel Ancam Runtuhkan Masjid Al-Aqsa, Situs Palestina Terancam