KPK Khawatir RKUHAP Melemahkan Kewenangan Pemberantasan Korupsi

image cover

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia khawatir pasal-pasal dalam RKUHAP dapat melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait status lex specialis UU Tipikor dan UU KPK yang berpotensi terabaikan. KPK telah menyerahkan kajian resmi mengenai pasal-pasal yang berpotensi melemahkan tersebut.