DPR Minta MK Tolak Usia Pensiun Guru Disamakan Dosen

DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Guru dan Dosen terkait penyamaan usia pensiun guru dengan dosen. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. DPR berargumen kualifikasi akademik dosen lebih kompleks, membutuhkan jenjang doktoral, dan guru besar bisa pensiun hingga 70 tahun. Sebaliknya, guru memerlukan fisik prima untuk memfasilitasi perkembangan emosi, sosial, dan motorik peserta didik.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru