DPR Minta MK Tolak Usia Pensiun Guru Disamakan Dosen

nasional.kompas.com

image cover

DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Guru dan Dosen terkait penyamaan usia pensiun guru dengan dosen. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. DPR berargumen kualifikasi akademik dosen lebih kompleks, membutuhkan jenjang doktoral, dan guru besar bisa pensiun hingga 70 tahun. Sebaliknya, guru memerlukan fisik prima untuk memfasilitasi perkembangan emosi, sosial, dan motorik peserta didik.