Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp 9,5 Miliar untuk Vonis Lepas CPO
Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima suap Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi minyak goreng. Selain Djuyamto, dua hakim anggota dan dua pejabat pengadilan lain juga diduga menerima suap, dengan total mencapai Rp 40 miliar dari pihak korporasi.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Muncul di Geekbench: Performa Unggul, Hadir dengan Tiga Varian

Amorim: MU Bukan Lagi Tim Final Liga Europa Musim Lalu

Gibran Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di Salatiga

Perang Dingin Nuklir Memanas: Putin Perintahkan Kajian Uji Coba Atom, Balas Sinyal Trump

Kunjungi Nusakambangan, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Gagal Temui Ammar Zoni

Rosan Tegaskan: Proyek Lotte Chemical Kunci Kemandirian Industri Indonesia

Tinder Andalkan AI "Chemistry", Solusi Kencan Masa Depan?

Toni Kroos: Kartu Merah Luis Diaz Tidak Adil, Wasit Terpengaruh Cedera Hakimi

TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi: Jaga Profesionalisme dan Kesiapan Satuan

Trump Klaim Bertanggung Jawab Penuh atas Serangan Israel ke Iran
