Dirjenpas: Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI Karena Hukuman Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan hal ini karena Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Berbeda dengan Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, justru mendapatkan remisi. Ketentuan remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengecualikan narapidana seumur hidup dan hukuman mati.
Berita Terbaru

Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro & Pad Mini: Harga Mulai Rp 5 Jutaan

Mauro Zijlstra: Sinyal Kuat Perkuat Timnas U-23 di SEA Games?

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Umumkan Hasil, Pengacara Tegaskan Fokus Utama

Suaka Eks PM, Kongres Peru Nyatakan Presiden Meksiko Persona Non Grata

Ranty Maria dkk. Siap Sapa Penggemar di Meet & Greet Kau Ditakdirkan Untukku Cibubur

Limbah PLTU Jadi Berkah: SNI Baru Ubah FABA Pupuk & Pembenah Tanah

Google Bangun Pusat Data AI Strategis di Pulau Christmas, Gandeng Pentagon

Bojue Championship 2025: Perebutan Hadiah Rp888 Juta Dimulai, Saksikan di VISION+

Roy Suryo dan 7 Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Zohran Mamdani Cetak Sejarah: Wali Kota New York Muslim Pertama dan Termuda
