Dirjenpas: Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi HUT RI Karena Hukuman Seumur Hidup

news.republika.co.id

image cover

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 RI. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan hal ini karena Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Berbeda dengan Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, justru mendapatkan remisi. Ketentuan remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengecualikan narapidana seumur hidup dan hukuman mati.