BNPT dan LPSK: Negara Perpanjang Batas Kompensasi Korban Terorisme

nasional.kompas.com

image cover

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menegaskan negara memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme. BNPT berkolaborasi dengan LPSK untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 menjadi 10 tahun. Hingga kini, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban, dan sejumlah korban telah menerima kompensasi.