BNPT dan LPSK: Negara Perpanjang Batas Kompensasi Korban Terorisme

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menegaskan negara memberikan perhatian besar terhadap korban tindak pidana terorisme. BNPT berkolaborasi dengan LPSK untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 menjadi 10 tahun. Hingga kini, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban, dan sejumlah korban telah menerima kompensasi.
Berita Terbaru

Sora Kalahkan ChatGPT: Unduhan Awal di iOS Lebih Tinggi

Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi, Kluivert Akui Lawan Sulit Dijaga

Menkeu Purbaya Buka Blokir Anggaran Kemenkes, Prioritaskan Bayi Baru Lahir

Israel Mulai Tarik Pasukan dari Gaza, Gencatan Senjata Disepakati Trump

Amanda Manopo dan Kenny Austin Menikah, Cincin Tunangan Hampir Rp600 Juta Jadi Sorotan

Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 6,5%

Google Hentikan Dukungan Chrome untuk Android Lama, Jutaan Pengguna Xiaomi Terdampak

Roger Federer: Lapangan Tenis Melambat, Alcaraz-Sinner Jadi Raja?

Rantai Distribusi Udang RI Lumpuh Total, Petambak Minta Tolong Prabowo

Serangan Sinagoga Manchester: Pelaku Bersumpah Setia ke ISIS, 2 Tewas