KPK: Tersangka Kemenaker Diduga Minta Vespa dari Agen RPTKA
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uOOHbzL1XcxFZTyh0MWpKu4UrLU=/0x325:4032x2597/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka diduga meminta hadiah motor Vespa dari agen yang mengurus RPTKA. Fakta ini terungkap saat pemeriksaan saksi Dirut PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra, di gedung KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dugaan permintaan kendaraan tersebut.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI