KPK Tegaskan: Hadiah Halal Jika Tak Terkait Jabatan ASN

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa tidak semua hadiah yang diterima penyelenggara negara adalah gratifikasi haram. Hadiah dianggap haram jika berkaitan langsung dengan tugas dan wewenang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wawan menegaskan, ASN yang sudah digaji negara boleh menerima hadiah dari keluarga atau kerabat selama tidak ada kaitan dengan jabatan. Pemberian yang harus ditolak adalah yang berhubungan dengan jabatan, seperti kasus gratifikasi Sekjen MPR RI yang sedang ditangani KPK.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

MNC Asia Holding Laporkan Dirut CMNP Arief Budhy Hardono: Tuduhan NCD Palsu Berujung Fitnah

Lebanon Selatan Diguncang Serangan Israel: Dua Tewas, Komandan Hizbullah Jadi Sasaran

Gitar Noel Gallagher Saksi Bubarnya Oasis Laku Rp6,4 Miliar

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Benang Kapas, Lindungi Industri Lokal

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

MotoGP Malaysia 2025: Acosta Menggila Tanpa Marc Marquez?

BMKG Ungkap Penyebab Utama Polusi Jakarta Memburuk di Musim Kemarau

Flu Burung Menyebar Cepat di Jerman, Ribuan Hewan Dimusnahkan