KPK Tegaskan: Hadiah Halal Jika Tak Terkait Jabatan ASN

image cover

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa tidak semua hadiah yang diterima penyelenggara negara adalah gratifikasi haram. Hadiah dianggap haram jika berkaitan langsung dengan tugas dan wewenang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wawan menegaskan, ASN yang sudah digaji negara boleh menerima hadiah dari keluarga atau kerabat selama tidak ada kaitan dengan jabatan. Pemberian yang harus ditolak adalah yang berhubungan dengan jabatan, seperti kasus gratifikasi Sekjen MPR RI yang sedang ditangani KPK.