tirto.id

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa tidak semua hadiah yang diterima penyelenggara negara adalah gratifikasi haram. Hadiah dianggap haram jika berkaitan langsung dengan tugas dan wewenang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wawan menegaskan, ASN yang sudah digaji negara boleh menerima hadiah dari keluarga atau kerabat selama tidak ada kaitan dengan jabatan. Pemberian yang harus ditolak adalah yang berhubungan dengan jabatan, seperti kasus gratifikasi Sekjen MPR RI yang sedang ditangani KPK.
Masih Seputar nasional

Pencari Kerja di Jakarta Jobfest Terkendala Batasan Usia
Inosentius Samsul Akan Perbaiki Pandangan UU DPR Dianggap Buruk

Pemerintah Naikkan Anggaran Belanja Pegawai Jadi Rp580,7 T di 2026

Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB 300% Usai Demo Ricuh

DPR Soroti Anggaran TKD 2026 Anjlok 24,8 Persen

Kasus Penganiayaan Pencuri Ubi oleh Kepsek-Brimob Berakhir Damai

Wakil Ketua DPR: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota Wajar

Eks Ketua PN Jaksel dan Panitera Disidang Kasus Suap Vonis Lepas CPO

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar

Prabowo Siapkan Rp757,8 T Anggaran Pendidikan 2026, Tembus 20 Persen

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Ciliwung, Dibawa ke RSCM