money.kompas.com

Dua profesor hukum, Blazej Kuzniacki dan Reuven Avi-Yonah, menerbitkan analisis 52 halaman mengenai legalitas aksi balasan pemerintah AS. Analisis ini menyoroti respons AS terhadap negara yang menerapkan pajak global dan digital pada korporasi AS. Keputusan ini muncul setelah Donald Trump berencana menarik AS dari perjanjian pajak minimum global OECD/G20 jika kembali menjabat, meskipun sebelumnya disepakati di era Joe Biden. Perjanjian ini mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15%.
Masih Seputar ekonomi

Preskom BCA Jahja Setiaatmadia Lepas 1 Juta Saham BBCA Rp 8,75 M

IHSG Dibuka Menguat 19,75 Poin pada Rabu Pagi

Bappenas: Akses Data Kunci Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis

Akuisisi CREC Dorong Kapasitas Energi Terbarukan Pertamina NRE Tembus 2.842 MW

Tarif Listrik Agustus 2025 Resmi Tetap, Tak Ada Kenaikan
BEI Suspensi LIFE dan ZBRA: Harga Melonjak dan Usaha Tak Pasti
BEI Pantau Ketat Saham KBLV, BEER, ASLC Akibat Kenaikan Tak Wajar

IHSG Menguat 0,15% ke 7.874, Bangkit Usai Koreksi Dua Hari

Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 Jadi Rp 1.890.000 per Gram

Pasar Saham Asia Melemah, Ekspor Jepang Anjlok Terdalam 4 Tahun

Tekanan AS Picu Apple Percepat Produksi iPhone di India