Menaker Belum Putuskan Kenaikan UMP 10,5 Persen 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan masih akan mengkaji permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Usulan kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dinilai terlalu cepat dan memerlukan kajian mendalam. Menaker menekankan pentingnya pertimbangan banyak faktor dan mekanisme melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebelum keputusan final. Usulan kenaikan UMP ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Berita Terbaru

Bill Gates: Dulu Anggap Tidur Tanda Kemalasan, Kini Sadar Pentingnya Otak

Drama El Clasico: Vinicius Junior Ngamuk Saat Ditarik Keluar Lapangan

Sengketa Ijazah Jokowi: Pemohon Minta KPU Dihadirkan di Sidang

Tur Asia Trump: Mediasi Damai Thailand-Kamboja, Selamatkan Jutaan Nyawa

Azia Riza Nekat Jadi Chef, Bikin Kaget Dapur Restoran Jepang

IMIP Buka Suara: Perkelahian TKA Bukan Mandor, Kabar Tewas Hoax

Telkom: Program Digistar Siapkan Talenta untuk Industri

7 Pembalap MotoGP AS: 15 Gelar Juara Dunia, Ungguli Spanyol!

DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Tokoh Daerah Berkontribusi

Kecelakaan Pesawat di Kenya: 11 Orang Tewas, Mayoritas Turis Asing
