Menaker Belum Putuskan Kenaikan UMP 10,5 Persen 2026

www.antaranews.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan masih akan mengkaji permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Usulan kenaikan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dinilai terlalu cepat dan memerlukan kajian mendalam. Menaker menekankan pentingnya pertimbangan banyak faktor dan mekanisme melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebelum keputusan final. Usulan kenaikan UMP ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Cari berita serupa