www.cnbcindonesia.com

Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 di San Fransisco memutuskan platform X (dulu Twitter) lalai dalam menangani kasus eksploitasi anak. Kasus ini melibatkan bocah 13 tahun yang gambar eksplisitnya tersebar di X. Pengadilan menemukan X butuh sembilan hari untuk menghapus dan melaporkan konten tersebut ke NCMEC, padahal sudah dilihat lebih dari 167 ribu kali. Korban dibujuk oleh pedagang pornografi anak melalui Snapchat.
Masih Seputar teknologi

Vaksin mRNA Florida Latih Imun Perangi Kanker Luas

realme Kembali Jadi Ponsel Gaming Resmi Honor of Kings IKL 2025

Uttar Pradesh Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Efektivitas Skema Kesejahteraan

RS Wolverhampton Tingkatkan Pengalaman Pasien dengan AI dan Robot Bedah

Praktik Dokter Jersey Jadi yang Pertama Uji AI Transkripsi Konsultasi

Robot Rahim Buatan China Siap Hamilkan Janin 10 Bulan, Sewa Rp226 Juta

iOS 26 Hadirkan Fitur Folder Draf Baru di Aplikasi Pesan

Samsung Melonjak, Pangsa Pasar Apple Turun di AS Setelah Sedekade

Gojek Dorong Talenta dan Ekosistem Digital Sambut HUT ke-80 RI

AXIO Cetak Laba Rp14,3 Miliar, Tumbuh 56,9% Semester I-2025