UU Ciptaker Digugat, Kemudahan PSN Legitimasi Perampasan Tanah Warga

Delapan organisasi masyarakat sipil, individu, dan korban Proyek Strategis Nasional (PSN) menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka menyoroti frasa 'kemudahan dan percepatan PSN' yang dinilai abstrak dan multitafsir, memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah. Ketentuan ini disebut melegitimasi penyalahgunaan konsep 'kepentingan umum', berujung pada penggusuran paksa dan perampasan tanah warga tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'