www.liputan6.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319810/original/091948000_1755575616-1000526552.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Okdk5g6SZMFi8rJz0BMoFfcj_IY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319810/original/091948000_1755575616-1000526552.jpg)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan lagu Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik. Menurutnya, lagu-lagu tersebut sudah menjadi domain publik dan dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Supratman menyebut pihak yang menyebarkan isu royalti tidak memahami isi UU tersebut.
Masih Seputar nasional

Mahasiswa Surabaya Demo Tolak 'Deadmokrasi' dan RKUHAP
Daging Babi Hutan Biru Neon Ditemukan di California, Disebabkan Racun Tikus

Buaya Besar Masuk Minimarket Hebohkan Warga Pulau Taliabu

WNA Tuduh Kehilangan Uang di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Petugas Tolak CCTV

Pertamina Prabumulih Lonjakkan Produksi Migas 486%, Hemat US$2 Juta

KPI Akuisisi 14% Saham Patra SK, Perkuat Integrasi Rantai Pasok

Komisi VIII DPR: BP Haji Berpeluang Jadi Kementerian Haji

Demokrat Desak Pemerintah Prioritaskan Kenaikan Gaji PNS 2026

Permintaan Bendera Agustusan Anjlok, Industri Tekstil Terancam Impor

Sahroni Desak Kejaksaan Penjarakan Silfester Matutina Kasus JK Inkracht

Wakil Ketua DPR Ungkap Gaji Anggota Hanya Rp69 Juta