Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319810/original/091948000_1755575616-1000526552.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Okdk5g6SZMFi8rJz0BMoFfcj_IY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319810/original/091948000_1755575616-1000526552.jpg)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan lagu Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik. Menurutnya, lagu-lagu tersebut sudah menjadi domain publik dan dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Supratman menyebut pihak yang menyebarkan isu royalti tidak memahami isi UU tersebut.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

El Clasico: Real Madrid Siap Tutup Atap Bernabeu, Atmosfer Bakal Mencekam?

Aktivis dan Ahli Hukum Jhonson Panjaitan Meninggal Dunia, Pejuang HAM Berpulang

Tentara Israel Tembak Warga, 11 Ditangkap; Pemukim Rusak Pohon Zaitun di Tepi Barat

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni, Bakal Kunjungi Nusakambangan

YKTI Desak Pemerintah: SNI Wajib Kain dan Pakaian Jadi Lindungi Konsumen

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Liverpool Terpuruk: 4 Kekalahan Beruntun, Rekor Buruk Juara Bertahan Liga Inggris

Sandra Dewi Gugat Kejaksaan Agung, Penyidik Ungkap Kejanggalan Tas Mewah

Trump Janji Selesaikan Cepat Krisis Afghanistan-Pakistan