Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319810/original/091948000_1755575616-1000526552.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Okdk5g6SZMFi8rJz0BMoFfcj_IY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319810/original/091948000_1755575616-1000526552.jpg)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan lagu Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik. Menurutnya, lagu-lagu tersebut sudah menjadi domain publik dan dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Supratman menyebut pihak yang menyebarkan isu royalti tidak memahami isi UU tersebut.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris Sajikan Duel Sengit

Dedi Mulyadi: Anggaran Jabar Rp30 Triliun untuk Rakyat, Bukan Dinas

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa Akhirnya Buka Suara: Akui Gugat Cerai Hamish Daud

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Manchester United Melesat: Tiga Kemenangan Beruntun, Bryan Mbeumo Jadi Bintang

Nasaruddin Umar: Pesantren Wajib Ramah Anak, Satgas Kekerasan Siap Beraksi

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak