Menkum Supratman Tegaskan Indonesia Raya Bebas Royalti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak akan dikenakan royalti. Pernyataan ini menanggapi isu potensi royalti yang sempat beredar, termasuk untuk PSSI. Supratman menjelaskan bahwa lagu tersebut sudah menjadi domain publik dan dikecualikan dari Undang-Undang Hak Cipta. Ia juga mengkritik pihak yang mempermasalahkan hal ini karena tidak memahami peraturan perundang-undangan.
Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

French Open 2025: Anthony Ginting Tersingkir, Kalah Dramatis dari Chi Yu Jen

Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Pemadaman Masih Berlangsung

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Park Bom Gugat Yang Hyun Suk USD4,5 Kuadriliun, Agensi: Itu Tidak Benar!

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Bek Club Brugge: Bersyukur 'Hanya' Kalah 0-4 dari Bayern Munchen

Pramono Anung: Pemotongan DBH Pusat Tak Sentuh Kesehatan dan Pendidikan DKI

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata