Menkum Supratman: Putar Lagu di Pernikahan Bebas Royalti

news.republika.co.id

image cover

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu di acara pernikahan dan kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. Pernyataan ini meluruskan kabar yang beredar di masyarakat. Supratman menjelaskan bahwa penerapan royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu di ruang publik komersial, seperti kafe. Meskipun demikian, pemerintah akan memastikan penerapan royalti tidak membebani UMKM.