news.republika.co.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu di acara pernikahan dan kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. Pernyataan ini meluruskan kabar yang beredar di masyarakat. Supratman menjelaskan bahwa penerapan royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu di ruang publik komersial, seperti kafe. Meskipun demikian, pemerintah akan memastikan penerapan royalti tidak membebani UMKM.
Masih Seputar nasional

Mahasiswa Surabaya Demo Tolak 'Deadmokrasi' dan RKUHAP
Daging Babi Hutan Biru Neon Ditemukan di California, Disebabkan Racun Tikus

Buaya Besar Masuk Minimarket Hebohkan Warga Pulau Taliabu

WNA Tuduh Kehilangan Uang di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Petugas Tolak CCTV

Pertamina Prabumulih Lonjakkan Produksi Migas 486%, Hemat US$2 Juta

KPI Akuisisi 14% Saham Patra SK, Perkuat Integrasi Rantai Pasok

Komisi VIII DPR: BP Haji Berpeluang Jadi Kementerian Haji

Demokrat Desak Pemerintah Prioritaskan Kenaikan Gaji PNS 2026

Permintaan Bendera Agustusan Anjlok, Industri Tekstil Terancam Impor

Sahroni Desak Kejaksaan Penjarakan Silfester Matutina Kasus JK Inkracht

Wakil Ketua DPR Ungkap Gaji Anggota Hanya Rp69 Juta