Menkum Supratman: Putar Lagu di Pernikahan Bebas Royalti

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu di acara pernikahan dan kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. Pernyataan ini meluruskan kabar yang beredar di masyarakat. Supratman menjelaskan bahwa penerapan royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu di ruang publik komersial, seperti kafe. Meskipun demikian, pemerintah akan memastikan penerapan royalti tidak membebani UMKM.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

MNC Asia Holding Laporkan Dirut CMNP Arief Budhy Hardono: Tuduhan NCD Palsu Berujung Fitnah

Lebanon Selatan Diguncang Serangan Israel: Dua Tewas, Komandan Hizbullah Jadi Sasaran

Gitar Noel Gallagher Saksi Bubarnya Oasis Laku Rp6,4 Miliar

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Benang Kapas, Lindungi Industri Lokal

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

MotoGP Malaysia 2025: Acosta Menggila Tanpa Marc Marquez?

BMKG Ungkap Penyebab Utama Polusi Jakarta Memburuk di Musim Kemarau

Flu Burung Menyebar Cepat di Jerman, Ribuan Hewan Dimusnahkan