Menkum Supratman: Kafe Wajib Bayar Royalti Musik, UMKM Tak Dibebani

nasional.kompas.com

image cover

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kafe wajib membayar royalti atas musik yang diputar karena mengambil keuntungan komersial. Pemerintah menegaskan tidak akan membebani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam penerapan aturan ini, serta akan mendengarkan masukan dari semua pihak. Kewajiban royalti ini didasari Undang-Undang Hak Cipta dan Konvensi Bern yang berlaku internasional.