Menkum Supratman: Kafe Wajib Bayar Royalti Musik, UMKM Tak Dibebani

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kafe wajib membayar royalti atas musik yang diputar karena mengambil keuntungan komersial. Pemerintah menegaskan tidak akan membebani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam penerapan aturan ini, serta akan mendengarkan masukan dari semua pihak. Kewajiban royalti ini didasari Undang-Undang Hak Cipta dan Konvensi Bern yang berlaku internasional.
Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Drama Kejuaraan Dunia Senam: Angelina Melnikova Raih Emas Kedua Meski Sempat Terjatuh

Terungkap: Mantan Kepala Bank Jatim Terima Rp 400 Juta dari Kredit 'Dikondisikan'

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Nikita Mirzani Optimis Bebas, Unggah Produk Reza Gladys Jelang Vonis

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Angelina Melnikova Sabet Gelar Juara Dunia Senam Artistik, Ungguli Pesaing Tipis

KPK Periksa 300 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Kemenag

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata