KPK Tetapkan 3 Tersangka dan 2 Korporasi Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Edi Suharto, yang keberadaannya dibutuhkan untuk penyidikan.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

Arne Slot: Kemarahan Salah Justru Tanda Semangat, Bisa Jadi Pemicu Performa

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza