KPK Tetapkan 3 Tersangka dan 2 Korporasi Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, termasuk Edi Suharto, yang keberadaannya dibutuhkan untuk penyidikan.