Kejagung: Silfester Matutina Tetap Dipenjara 1,5 Tahun Meski Minta Maaf

news.republika.co.id

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohonan maaf Silfester Matutina kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak akan membatalkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, meskipun Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), upaya hukum tersebut tidak menunda pelaksanaan eksekusi badan. Eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini hanya tinggal menunggu waktu.