DPR Undang KPK Bahas RUU KUHAP, Jamin Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

nasional.kompas.com

image cover

Komisi III DPR RI akan segera mengundang KPK, Lokataru, dosen, Kemenham, Komnas HAM, dan sejumlah BEM untuk membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil untuk memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pembahasan akan berlanjut setelah masa sidang Agustus, termasuk melalui kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap masukan masyarakat.