OJK: Scam Ancaman Sistemik, Rugikan Publik Rp4,6 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan keuangan (scam) merupakan ancaman sistemik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, regulator, dan penegak hukum. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut tren penipuan meningkat signifikan. Hingga Juli 2025, Satgas Pasti menghentikan 1.840 entitas ilegal. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,6 triliun dari 225.281 laporan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI