OJK: Dana Korban Penipuan Harus Diamankan dalam 12 Jam Pertama

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan 12 jam pertama adalah waktu krusial bagi korban penipuan untuk mengamankan dananya. Setelah periode ini, dana akan sulit diamankan karena pelaku memindahkannya berkali-kali (layering) melalui berbagai penyedia jasa keuangan, termasuk bank, dompet digital, hingga kripto. Semakin lama laporan ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC), semakin sulit penelusuran dan pemblokiran efektif.
Berita Terbaru

Elon Musk: Butuh USD1 Triliun untuk Kendalikan "Pasukan Robot" Tesla

Performa Mohamed Salah Anjlok, Liverpool Pertimbangkan Masa Depan Bintangnya?

Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Pemadaman Masih Berlangsung

Rusia Kembalikan 1.000 Jenazah Tentara Ukraina, Kyiv Serahkan 31

Park Bom Gugat Yang Hyun Suk USD4,5 Kuadriliun, Agensi: Itu Tidak Benar!

KDM Bantah Dana Pemda Jabar di Deposito, Menkeu: Giro Lebih Rugi

Setahun UU PDP: Implementasi Jauh dari Harapan, Badan PDP Belum Ada

Rekor Gol Beruntun Messi: 21 Laga, Haaland Sulit Menyamai

Pramono Anung: Pemotongan DBH Pusat Tak Sentuh Kesehatan dan Pendidikan DKI

WHO: Kelaparan di Gaza Masih Parah, Bantuan Tak Cukup Setelah Gencatan Senjata