OJK: Dana Korban Penipuan Harus Diamankan dalam 12 Jam Pertama

www.antaranews.com

image cover

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan 12 jam pertama adalah waktu krusial bagi korban penipuan untuk mengamankan dananya. Setelah periode ini, dana akan sulit diamankan karena pelaku memindahkannya berkali-kali (layering) melalui berbagai penyedia jasa keuangan, termasuk bank, dompet digital, hingga kripto. Semakin lama laporan ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC), semakin sulit penelusuran dan pemblokiran efektif.