OJK Blokir Total Akses Pelaku Scam, Kerugian Capai Rp4,6 T

www.tempo.co

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku scam dan fraud di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK akan memblokir seluruh akses mereka ke jasa keuangan di Indonesia, termasuk membawa ke ranah hukum. Pelaku tidak akan bisa membuka rekening baru karena sistem OJK terintegrasi dengan NIK. Total kerugian masyarakat akibat scam sejak November 2024 hingga Agustus 2025 mencapai Rp4,6 triliun.