www.tempo.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku scam dan fraud di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK akan memblokir seluruh akses mereka ke jasa keuangan di Indonesia, termasuk membawa ke ranah hukum. Pelaku tidak akan bisa membuka rekening baru karena sistem OJK terintegrasi dengan NIK. Total kerugian masyarakat akibat scam sejak November 2024 hingga Agustus 2025 mencapai Rp4,6 triliun.
Masih Seputar ekonomi

Rosan: Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo Soroti Rp40 Miliar

Prabowo Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terima Tantiem

Rosan Roeslani Pastikan Tantiem Komisaris BUMN Dihapus

Saham BBRI Menguat 8,89% di Agustus, Analis Nilai Masih Undervalued
OJK Ingatkan ITSK: Inovasi Harus Seimbang dengan Risiko

Rosan Roeslani Ungkap Pemangkasan Komisaris BUMN Berlanjut Ikuti Arahan Prabowo

Danantara Siap Investasi di Berbagai Sektor Usai RKAP 2025 Disetujui DPR

DPR Setujui RKAP 2025 Danantara, Investasi Domestik Segera Dimulai
Komisi XI DPR Setujui RKAP 2025 PT Danantara, Siap Berinvestasi
Prabowo Targetkan BUMN Sumbang US$50 Miliar, Rosan Siap Penuhi

OJK: GRC Kebutuhan Strategis Sektor Keuangan dan Ekonomi Nasional