OJK Blokir Total Akses Pelaku Scam, Kerugian Capai Rp4,6 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku scam dan fraud di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK akan memblokir seluruh akses mereka ke jasa keuangan di Indonesia, termasuk membawa ke ranah hukum. Pelaku tidak akan bisa membuka rekening baru karena sistem OJK terintegrasi dengan NIK. Total kerugian masyarakat akibat scam sejak November 2024 hingga Agustus 2025 mencapai Rp4,6 triliun.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI