www.antaranews.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 "ballpres" pakaian bekas impor senilai Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan bersama BIN, BAIS TNI, dan Polri pada 14-15 Agustus 2025. Barang ilegal ini berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Peredaran pakaian bekas impor dilarang karena merugikan industri dalam negeri dan membahayakan kesehatan konsumen.
Masih Seputar ekonomi

Sri Mulyani Tegaskan Video Guru Beban Negara Hoax Deepfake

Kemenkeu Bantah Video Viral Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Itu Hoaks!

DPR Tutup Rapat Danantara: Hindari Gejolak IHSG Akibat Proyek Strategis

Kemendag, BIN, BAIS TNI Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Ilegal Rp112 Miliar

Kemendag Sita 19.391 Ballpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

OJK: 12 Jam Pertama Waktu Kritis Lacak Transaksi Penipuan

OJK: 700-800 Laporan Penipuan Keuangan Masuk Setiap Hari

Warga Kaget Harga Beras Premium 5 Kg Melonjak Jadi Rp 103 Ribu

OJK Blokir Total Akses Pelaku Scam, Kerugian Capai Rp4,6 T

Pemerintah Tambah Utang Rp 781,9 T pada 2026, Terbesar Sejak Pandemi

Prabowo Umumkan 8 Prioritas APBN 2026, Anggaran Rp3.786,5 T