Kemendag Sita 19.391 Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

www.antaranews.com

image cover

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 "ballpres" pakaian bekas impor senilai Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan bersama BIN, BAIS TNI, dan Polri pada 14-15 Agustus 2025. Barang ilegal ini berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Peredaran pakaian bekas impor dilarang karena merugikan industri dalam negeri dan membahayakan kesehatan konsumen.