Kemendag Sita 19.391 Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 "ballpres" pakaian bekas impor senilai Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat. Penyitaan ini dilakukan bersama BIN, BAIS TNI, dan Polri pada 14-15 Agustus 2025. Barang ilegal ini berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Peredaran pakaian bekas impor dilarang karena merugikan industri dalam negeri dan membahayakan kesehatan konsumen.
Berita Terbaru

MrBeast Khawatir Berat: AI Ancam Eksistensi Kreator Konten?

Raphinha Moncer di Barcelona, Manchester United Tunjukkan Minat Serius

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Diduga Terima Rp 500 Juta Kasus Fahrenheit

Hamas Serahkan Daftar Tahanan Palestina ke Israel, Siapa Saja?

Agensi Hollywood Tolak Keras Sora 2 OpenAI: Ancam Hak Cipta

Harga Emas Antam Meroket Lagi, Tembus Rp2,3 Juta per Gram

Pangan Bersubsidi KJP Plus DKI: Antrean Online Jadi Momok, Banyak yang Gagal

Bintang Muda MU, Shea Lacey, Dipanggil Tuchel Latihan Timnas Inggris Senior

Menkeu Purbaya: Insentif BEI Tergantung Perilaku Investor Pasar Modal

Trump: AS Siap Bangun Kembali Gaza, Jamin Perdamaian