Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dapat Remisi 90 Hari

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi 90 hari saat peringatan HUT ke-80 RI. Kepala Lapas Salemba menyatakan remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Kasus Ronald Tannur sempat menyita perhatian publik pada 2023.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI