Pembunuh Kekasih, Ronald Tannur, Diganjar Remisi 1 Bulan dan 90 Hari HUT RI

nasional.kompas.com

image cover

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari pada peringatan HUT ke-80 RI di Lapas Salemba. Namanya masuk daftar narapidana yang menarik perhatian publik. Remisi diberikan karena berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara setelah ia sempat divonis bebas.