Kasus Pembunuhan Dini, Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan di HUT RI

Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menerima remisi 4 bulan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi ini terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara atas kasus pembunuhan atau penganiayaan. Kasusnya juga sempat menyeret sejumlah hakim yang diduga menerima suap.
Berita Terbaru

Chatbot AI Berpura-pura Terapis, Psikolog Ungkap Bahayanya

Lamine Yamal Belum Terbaik Dunia, Eks Presiden Barcelona: Punya Potensi

KPK Selidiki Dugaan Mark-up Whoosh, Peringatan Megawati 2015 Kembali Diungkit

Militer Sudan Tarik Pasukan dari El-Fasher, Selamatkan Warga dari RSF

Nikita Mirzani Kecewa Vonis 4 Tahun, Tapi Lega TPPU Gugur

GoTo Luncurkan Yayasan Merah Putih, Prioritaskan Kesejahteraan Keluarga Mitra

AI Kunci Indonesia Lepas Jebakan Middle-Income, PDB Melonjak US$140 Miliar

Lemparan ke Dalam Jadi Momok Liverpool, Thomas Gronnemark Siap Kembali?

Insiden Fatal Picu DKI Jakarta Tebang Pohon Palem Tua, Ganti Tabebuya

Donald Trump Isyaratkan Maju Presiden Lagi, Langgar Konstitusi AS