Kasus Pembunuhan Dini, Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan di HUT RI

news.republika.co.id

image cover

Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menerima remisi 4 bulan dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi ini terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara atas kasus pembunuhan atau penganiayaan. Kasusnya juga sempat menyeret sejumlah hakim yang diduga menerima suap.