Iwakum Uji Pasal 8 UU Pers di MK, Perlindungan Wartawan Multitafsir

www.cnnindonesia.com

image cover

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan karena rumusan norma 'perlindungan hukum' masih multitafsir. Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya. Iwakum meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.