Aipda Robig Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ikut Ajukan

news.republika.co.id

image cover

Terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan PN Semarang. Menariknya, jaksa penuntut umum (JPU) juga turut mengajukan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding disampaikan kuasa hukum Aipda Robig pada Jumat (15/8/2025).