Pemerintah Pastikan Pengunjung Tak Bayar Royalti Musik di Tempat Komersial

Pemerintah memastikan masyarakat tidak akan dikenakan royalti musik yang diputar di tempat komersial seperti kafe dan restoran. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, kewajiban ini dibebankan kepada pemilik atau pengelola usaha. Klarifikasi ini merespons kritikan masyarakat. Supratman juga mengakui adanya kelalaian pengawasan pengelolaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di masa lalu.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing