Google Bayar Denda Rp 578 M di Australia, Akui Rugikan Persaingan Usaha

Google setuju membayar denda sebesar Rp 578,82 miliar (AU$ 55 juta) di Australia. Denda ini dijatuhkan setelah Google dinyatakan bersalah karena merugikan persaingan usaha. Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menyebut Google membayar dua perusahaan telekomunikasi besar, Telstra dan Optus, untuk memasang aplikasi pencariannya di ponsel Android dan mengecualikan mesin pencari lain, yang diakui Google berdampak substansial pada persaingan.
Berita Terbaru

Apple Hadapi Investigasi Baru di Prancis Terkait Rekaman Suara Siri

Malaysia dan JDT Terancam Pengurangan Poin Imbas Dokumen Palsu

Aset Apartemen Rina Lauwy Dikembalikan, Tak Terkait Korupsi Taspen

AS-Venezuela Memanas: Trump Serang Kapal, Kini Bidik Penyelundupan Darat

George Clooney: Tinggalkan Hollywood Demi Anak, Pilih Hidup di Pertanian Prancis

AHY Ungkap 5 Kendala Berat Capai Zero ODOL, Target 2027 Jadi Sorotan

OpenAI Akuisisi Startup Jony Ive, Siap Ciptakan Pengganti HP?

Masa Depan Harry Maguire di MU: Dua Klub Arab Saudi Mengintai

Menkum Tegaskan: Prabowo Tak Berandil dalam Islah PPP

Mahkamah Agung AS Tolak Banding Ghislaine Maxwell, Hukuman 20 Tahun Tetap Berlaku