www.cnnindonesia.com

Kasus hukum Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina, terus bergulir karena Kejaksaan belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. MA memvonis Silfester 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, dengan putusan inkrah sejak 2019. Kini, Tim Advokasi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung karena tak kunjung melakukan eksekusi.
Masih Seputar nasional

Kemenag bangun menara 40 lantai di Bundaran HI, bidik dana umat Rp 500 T
DPR Ingatkan Anggaran Pendidikan Rp 757 T: PTKL Picu Kebocoran

Pemberantasan Korupsi: Benang Merah Pidato Perdana SBY, Jokowi, Prabowo

Zero ODOL 2027: Pemerintah Prabowo Kejar Deregulasi Angkutan Barang Rampung 2025

Rp 6,3 Triliun: Anggaran IKN di RAPBN 2026 Turun Signifikan

Komnas HAM turun ke Pati, selidiki penanganan demo ricuh

Kuasa Hukum Desak Polda Metro Ubah Pasal TPKS Mantan Rektor UP

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Ditolak MA, Tetap Bersalah
TNI Lumpuhkan 8 OPM di 3 Lokasi Jelang HUT ke-80 RI

Wali Kota Farhan Pastikan PBB Bandung Tidak Naik

Koster Tolak Rp100 T Tawaran Kasino di Bali, Sebut Ancam Budaya