Prabowo Ancam 'Serakahnomics': Penggilingan Beras Besar Wajib Izin

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya membela kepentingan rakyat berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Ia mengumumkan kebijakan baru terkait pangan, mewajibkan izin khusus bagi usaha penggilingan beras skala besar. Prabowo mengancam pihak yang tidak patuh untuk pindah bidang, demi melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan takaran, kualitas, dan harga terjangkau. Pemerintahannya akan tegas terhadap kecurangan dan penimbunan yang merugikan masyarakat.