www.liputan6.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314371/original/021791200_1755075503-Screenshot_2025-08-13_155452.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZzqnpQn_LdJm-hMXSNr42bBg_Vo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314371/original/021791200_1755075503-Screenshot_2025-08-13_155452.jpg)
KPK menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub tidak menghapus unsur pidana. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal ini merujuk pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih Seputar nasional

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Kendur Meski Guru Mundur, Pengganti Siap

Andra Soni Ungkap PR Ekonomi Banten, Genjot Pandeglang-Lebak

LPSK temui keluarga Prada Lucky, siapkan pendampingan saksi

Isu Kependudukan Sorot Dunia, BKKBN Dorong Indonesia Emas 2045

Prabowo Klarifikasi Serakahnomics: Tak Semua Pengusaha Serakah

Puan Desak Pemimpin Turun ke Sawah, Bukan Hanya Baliho

Prabowo dorong 100 Sekolah Rakyat baru/tahun, Mensos siap

Ketua DPD: Gaya Kepemimpinan Bupati Pati Sudewo Picu Demo Warga

Prabowo Ultimatum 'Serakahnomics', Janji Tindak Tegas Penyelewengan Pangan

Menlu Sugiono: RI Pastikan Tampung Warga Gaza, Pulau Galang Opsi

Pailit 2020: Utang PT Petro Energy ke LPEI Dialihkan ke Dua Perusahaan