Jaksa tolak pleidoi Fariz RM, tetap tuntut 6 tahun penjara

www.cnnindonesia.com

image cover

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan Fariz RM dalam kasus narkoba. Penolakan ini didasari alasan penyesalan Fariz RM tidak dapat dipercaya karena berulang kali terjerat penyalahgunaan narkoba. JPU tetap pada tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Fariz RM mengaku tidak kecewa dan berharap masih bisa diberi kesempatan untuk rehabilitasi.