Jaksa tolak pleidoi Fariz RM, tetap tuntut 6 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan Fariz RM dalam kasus narkoba. Penolakan ini didasari alasan penyesalan Fariz RM tidak dapat dipercaya karena berulang kali terjerat penyalahgunaan narkoba. JPU tetap pada tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. Fariz RM mengaku tidak kecewa dan berharap masih bisa diberi kesempatan untuk rehabilitasi.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI