"Baby Shark" Resmi Tidak Plagiat, Mahkamah Agung Korea Selatan Putuskan

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan lagu anak populer "Baby Shark" secara resmi tidak melakukan plagiat. Keputusan ini menolak klaim dari penulis lagu AS, Johnathan Wright, yang menuduh Pinkfong menjiplak karyanya. Pengadilan menyatakan versi Wright bukan "karya kreatif" yang dilindungi undang-undang kekayaan intelektual, mengakhiri sengketa hukum sejak 2019.