MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Bebas Bayar Royalti Rp1,5 Miliar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4820168/original/097854400_1714695711-Agnez_Mo_0.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GFJ1R_q7LfUfgj1aL34sXZitaz8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4820168/original/097854400_1714695711-Agnez_Mo_0.jpg)
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi dari penyanyi Agnez Mo terkait perkara pembayaran royalti Rp1,5 miliar. Dengan putusan ini, Agnez Mo tidak lagi perlu membayar denda tersebut yang sebelumnya dikenakan karena menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin penulis lagu, Ari Bias. Putusan ini membatalkan denda sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Alex Marquez Kunci Runner-up MotoGP 2025, Menang di Sepang

KA Purwojaya Anjlok, Tiga Kereta Tujuan Jakarta Dibatalkan

Ancaman AS Meningkat, Venezuela Siapkan Pertahanan Pesisir dari 'Operasi Rahasia'

Di Tengah Isu Cerai, Raisa Duet Langka dengan Babyface di Jakarta

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Janice Tjen Ukiran Sejarah, Juara Ganda WTA Guangzhou Open 2025

Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Komprehensif Atasi Kekacauan Aturan

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, Xanana: Awal Babak Baru