KPK Sita Uang dan Mobil dari OTT Dirut Inhutani V

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai SGD 189.000 (sekitar Rp 2,4 miliar) dan Rp 8,5 juta, serta dua unit mobil (Rubicon dan Pajero) dari Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Penyitaan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam OTT yang dilakukan di empat lokasi berbeda.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'