KPK Sita Uang dan Mobil dari OTT Dirut Inhutani V

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai SGD 189.000 (sekitar Rp 2,4 miliar) dan Rp 8,5 juta, serta dua unit mobil (Rubicon dan Pajero) dari Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Penyitaan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam OTT yang dilakukan di empat lokasi berbeda.