Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Anggota BAZNAS

www.liputan6.com

image cover

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Calon anggota berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. BAZNAS pusat terdiri dari 11 anggota, dengan 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah.