Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Anggota BAZNAS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314642/original/071031300_1755120901-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_23.18.16.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xiFPDLkiYbL9TJZF6I4ep6bK_YY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314642/original/071031300_1755120901-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_23.18.16.jpeg)
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional. Calon anggota berasal dari unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. BAZNAS pusat terdiri dari 11 anggota, dengan 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI