Kejagung Tegas: Bantahan Iwan Sritex Soal Korupsi Diuji di Meja Hijau

nasional.kompas.com

image cover

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menanggapi bantahan mantan Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus korupsi. Kejagung menegaskan bahwa bantahan Iwan adalah hak tersangka, namun penyidik memiliki bukti lain dari saksi dan alat bukti. Alibi Iwan, yang mengaku hanya menandatangani dokumen atas perintah presdir, akan diuji di persidangan. Seluruh fakta hukum akan diungkap di meja hijau.