www.cnnindonesia.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi santai pengakuan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang membantah terlibat kasus korupsi fasilitas kredit. Kejagung menyatakan tidak mempersoalkan bantahan tersebut karena itu adalah hak tersangka. Penetapan tersangka Iwan didasari dua alat bukti yang cukup, dan bukti-bukti ini akan diungkap di persidangan.
Masih Seputar nasional

MPR Apresiasi 4 Program Unggulan Prabowo: Makan Gratis hingga Koperasi Merah Putih

Prabowo sampaikan pidato kenegaraan pertama, serahkan RUU APBN 2026

Sekolah Taruna Nusantara IKN Dikebut, Target Tuntas Januari 2026
Said Abdullah: Anggaran 2026 Prioritaskan Peningkatan SDM
Muzani: Prabowo Komitmen Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan Perdana di Sidang Tahunan MPR

Gibran-Prabowo Kompak Naik Maung Putih ke Sidang Tahunan MPR

Puan Maharani: Demokrasi Pemilu Kini Dipengaruhi Campur Tangan & Buah Tangan

Air Canada Terancam Lumpuh Total, 10.500 Pramugari Ancam Mogok

Hasto Sekjen PDI-P 3 Periode, Partai Siap Lawan Kekuasaan Menindas

Muzani: UUD 1945 Konstitusi Hidup, Wajib Dikaji Terus