Bea Cukai & TNI AL Sita Barang Ilegal Rp 1,51 Miliar

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama TNI Angkatan Laut berhasil menindak barang ilegal senilai Rp 1,51 miliar. Penindakan pada 9-12 Agustus 2025 ini mengamankan 747 bal pakaian bekas dan 8 bal tas bekas. Barang-barang ini dilarang impor berdasarkan Permendag No.18 Tahun 2021 dan No.40 Tahun 2022. Peredaran barang ilegal ini berpotensi merusak industri tekstil dalam negeri, menurunkan citra bangsa, serta membawa risiko kesehatan.