Bea Cukai Berantas Ballpress Ilegal Rp 49,44 Miliar, Ancam Industri Lokal

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak ballpress ilegal senilai Rp 49,44 miliar sepanjang 2024-2025. Penindakan ini dilakukan 2.584 kali dengan 12.808 koli barang bukti. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi menjelaskan bahwa pemberantasan ini menjadi prioritas utama karena peredaran barang ilegal tersebut merusak industri tekstil dalam negeri, menurunkan citra bangsa, dan berpotensi membawa penyakit.