Bea Cukai Berantas Ballpress Ilegal Rp 49,44 Miliar, Ancam Industri Lokal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak ballpress ilegal senilai Rp 49,44 miliar sepanjang 2024-2025. Penindakan ini dilakukan 2.584 kali dengan 12.808 koli barang bukti. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi menjelaskan bahwa pemberantasan ini menjadi prioritas utama karena peredaran barang ilegal tersebut merusak industri tekstil dalam negeri, menurunkan citra bangsa, dan berpotensi membawa penyakit.
Berita Terbaru

Mengantongi HP di Saku: Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

Fajar/Fikri Gagal Raih Gelar French Open 2025, Kalah dari Unggulan Korea

Gempa M 6,4 Guncang NTT Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

AS-China Capai Kesepakatan Awal: Tanah Jarang & Kedelai, Perang Dagang Mereda

Raisa dan Hamish Daud Gugat Cerai, Ungkap Alasan di Instagram

Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said: Adhi Karya Ungkap Skema Pembongkaran Belum Final

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Real Madrid: Babak Baru Xabi Alonso, El Clasico Jadi Ujian Dominasi

KTT ASEAN: Malaysia Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi, Langsung Minta Maaf

Israel Tolak Peran Turki, Netanyahu: Kami Veto Pasukan Internasional Gaza