www.cnbcindonesia.com

Jajaran TNI AL dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ton pasir timah ilegal senilai Rp 15,49 miliar sepanjang tahun 2025. Penyelundupan ini dilakukan tiga kali dari Bangka Belitung ke Malaysia, berpotensi menyebabkan kerugian pendapatan pajak negara serta kerusakan ekosistem dan lingkungan.
Masih Seputar nasional

Mendagri Tito: Kenaikan PBB Pati 250% Tak Dilaporkan ke Pusat

Menteri Transmigrasi Tegas: Transmigrasi Bukan Bagi Lahan, Tapi Integrasi

Menkes Budi Tegaskan Perlindungan Nakes Usai Kekerasan Verbal di RSUD Sekayu

PMI Ilegal Astuti: Nekat ke Malaysia Tanpa Dokumen, Tak Dapat Kerja
Kapolri Perintahkan Pengecekan Beras, Produsen Tarik Stok Imbas Oplosan

Dasco: Proses Pemakzulan Bupati Pati Sesuai Koridor

Kejagung Tegas: Bantahan Iwan Sritex Soal Korupsi Diuji di Meja Hijau

Kejagung Kembali Sita 4 Mobil Riza Chalid, Jerat TPPU

Eks Wamen PDTT Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi

Dirut Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Terima Suap Rp2,4 Miliar