50 Ton Pasir Timah Ilegal Senilai Rp 15,49 Miliar Disita TNI AL

Jajaran TNI AL dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ton pasir timah ilegal senilai Rp 15,49 miliar sepanjang tahun 2025. Penyelundupan ini dilakukan tiga kali dari Bangka Belitung ke Malaysia, berpotensi menyebabkan kerugian pendapatan pajak negara serta kerusakan ekosistem dan lingkungan.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI