Pemakzulan Kepala Daerah: Mekanisme Konstitusional Pengendali Kekuasaan

Pemakzulan kepala daerah merupakan mekanisme konstitusional untuk mengakhiri masa jabatan sebelum waktunya, berfungsi sebagai pagar pengendalian kekuasaan dan akuntabilitas. Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau sumpah jabatan. Prosedurnya melibatkan usulan DPRD dan pengujian Mahkamah Agung, memastikan prinsip demokrasi dan kepastian hukum.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan