Pemakzulan Kepala Daerah: Mekanisme Konstitusional Pengendali Kekuasaan

nasional.kompas.com

image cover

Pemakzulan kepala daerah merupakan mekanisme konstitusional untuk mengakhiri masa jabatan sebelum waktunya, berfungsi sebagai pagar pengendalian kekuasaan dan akuntabilitas. Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau sumpah jabatan. Prosedurnya melibatkan usulan DPRD dan pengujian Mahkamah Agung, memastikan prinsip demokrasi dan kepastian hukum.